MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa busur panah yang mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) mengalami luka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula A. Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., S.I.K., M.I., Kasi Propam AKP Setya Budy, S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Jafar Ahmad, S.Pd., S.H., M.H.
Terduga pelaku yang diamankan yakni Inisial R (14), B(16), RS (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).
Kapolrestabes Makassar menerangkan, korban hendak berangkat menuju CPI (Center Point of Indonesia), pada saat kembali melintas di Jalan Urup Sumoharjo di depan Kampus Bosowa dihadang oleh sekelompok anak muda yang sudah membawa senjata tajam panah busur.
Korban kemudian terkena anak panah busur dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dody Sardjoto Makassar.
kejadiannya pada hari Minggu (25/10/2026) pukul 02.00 Wita di Jalan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
“Korbannya mengalami luka di bagian perut mendekati selangkangan, ini cukup berbahaya,” ucap Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes lanjut mengungkapkan, kepolisian kemudian berupanya malakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Jadi kita tangkap semua ada tujuh, empat orang masih di bawah umur,” ucap Kombes Pol Arya.
Dari ketujuh yang diamankan dua orang dewasa dengan barang bukti sajam panah busur, satu mata gerinda, dua ikat tali rafia yang diduga digunakan melakukan kejahatan.
“Jadi dari tujuh orang tadi dua yang membuat busurnya umur (18) dan (19) tahun,” jelas Kombes Pol Arya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.












